I. DASAR-DASAR PERPAJAKAN
A. Tujuan Pembelajaran
1.
Peserta didik dapat memahami pengertian pajak dan unsure-unsur yang melekat di dalamnya dengan
baik dan secara komunikatif.
2.
Peserta didik dapat menjelaskan fungsi pajak dengan benar dengan rasa ingin tahu.
3.
Peserta didik menjelaskan teori , asas, dan syarat
pemungutan pajak dengan benar dan
bertanggung jawab.
4.
Peserta didik memahami pengelompokan pajak secara
benar dan kreatif
Pajak didefinisikan sebagai iuran tidak
mendapat jasa timbale balik (Kompensasi) yang langsung dapat ditunjukan dan
digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Fungsi Pajak :
1.
Salah satu sumber penerimaan Negara (Fungsi budgetair)
2.
Mengatur (regulair)
Teori Pemungutan Pajak :
1.
Teori asuransi
2.
Teori Kepentingan
3.
Teori daya pikul
4.
Teori Bakti
5.
Teori Daya Beli
Asas Pemungutan Pajak meliputi :
1.
Equality
a. Keadilan horizontal
b. Keadilan Vertikal
1.
Certainty
2.
Convenience
3.
Economies
Syarat Pemungutan Pajak :
1.
Pemungutan pajak harus adil
2.
Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang
3.
Pemungutan pajak tidak menganggu perekonomian’
4.
Pemungutan harus efisien
5.
Sistem Pemungutan harus sederhana
Tata Cara Pajak terdiri dari :
1.
Stelsel pemungutan pajak
2.
Perlawanan pajak
Pengelompokan Pajak :
1.
Jenis pajak menurut golongan
a.
Pajak langusng
b. Pajak Tidak langsung
2. Jenis pajak menurut sifatnya
a. Pajak Subjektif
b. Pajak Objektif
3. Jenis pajak menurut lembaga
pemungutan
a. Pajak Negara
b. Pajak daerah
c. Pajak Provinsi
d. Pajak Kabupaten
4. Pajak final dan Pajak tidak final
Tarif
Pajak :
1.
Tarif pajak proporsional
2.
Tarif pajak tetap
3.
Tarif pajak degresif
4.
Tarif pajak progresif
PPH PASAL 21
A.
Tujuan Pembelajaran
1.
Peserta didik dapat
memahami pengertian dan pemotongan PPh pasal 21 dengan baik dan tepat.
2.
Peserta didik dapat mengidentifikasi subjek pajak dan
pengecualiannya sebagai subjek pajak dengan jelas dan penuh rasa ingin tahu.
3.
Peserta didik menyebutkan objek pajak dan
npengecualiannya dengan benar dan
komunikatif.
4.
Peserta didik dapat menghitung PPh Pasal 21 dengan
benar dan bertanggung jawab.
B.
Materi
Pembelajaran
Pengertian
PPh Pasal 21 adalah setiap
penerimaan penghasilan dipotong PPh Pasal 21 terdiri dari pegawai tetap,
pegawai lepas, penerima pension, penerima honorarium, penerima upah serta orang
pribadi lainnya yang menerima dan memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan dari pemotongan pajak
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21
SUBJEK PAJAK
adalah setiap penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 terdiri dari :
1.
Pegawai tetap
2.
Pegawai Lepas
3.
Penerima pensiun
4.
Penerima honorarium
5.
Penerima upah,
6.
Orang pribadi yang memiliki penghasilan dari
pekerjaannya.
PENGECUALIAN SUBJEK PPh Psl 21
1.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau
pejabat lain dari negara asing, serta orang yang diperbantukan dan tinggal
dengan mereka dgn syarat , bukan warga negara RI dan tidak menerima penghasilan
di luar jabatannya di Indonesia.
2.
Pejabat perwakilan organisasi internasional
sebagaimana dimaksud dalam keputusan mentri
keuangan nomor 611/KMK/04/1998 , bukan warga negara Indonesia dan tidak
mencari penghasilan di Indonesia
OBJEK PPh PASAL 21
Penghasilan
yang dipotong pajak penghasil pasal 21:
1.
Penghasilan secara teratur : gaji, upah, honorarium,
pensiun bulanan, uang lembur,, beasiswa, uang ganti rugi, dan uang tunjangan
yang semuanya teratur diterima setiap bulan.
2.
Penghasilan tidak teratur : jasa produksi, grafikasi,
tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi
tahunan, dan penghasilan sejenis yang sifatnya tidak tetap.
PENGECUALIAN OBJEK PPh 21
1.
Pembayaran Asuransi
2.
Iuran Pensiunan
Artinya premi
dibayarkan Pphnya oleh pemberi kerja
Dan Iuran
dibayarkan oleh pekerja
OBJEK PPh PASAL 21
Penghasilan
yang dipotong pajak penghasil pasal 21:
1.
Penghasilan secara teratur : gaji, upah, honorarium,
pensiun bulanan, uang lembur,, beasiswa, uang ganti rugi, dan uang tunjangan
yang semuanya teratur diterima setiap bulan.
2.
Penghasilan tidak teratur : jasa produksi, grafikasi,
tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi
tahunan, dan penghasilan sejenis yang sifatnya tidak tetap
PENGECUALIAN OBJEK PPh 21
1.
Pembayaran Asuransi
2.
Iuran Pensiunan
Artinya premi
dibayarkan Pphnya oleh pemberi kerja dan
Iuran dibayarkan oleh pekerja
PEMOTONGAN PPh PASAL 21
1.
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah dan pembayaran
lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
2.
Bendahara pemerintah
3.
Dana Pensiun atau badan lain
4.
Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain
5.
Penyelenggara kegiatan suatu pekerjaan atau pembayaran
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh Pasal 21
1.
Kewajiban mendaftarkan diri
2.
Kewajiban menghitung, memotong dan menyetorkan
3.
Kewajiban menghitung kembali PPh Pasal 21 yang
terutang
4.
Kewajiban mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT
(Surat Pajak Tahunan)
TARIF PAJAK BERDASARKAN UU NO.7 TAHUN 1983 PASAL 17
a.
Sampai dengan Rp. 50.000.000 (5%)
b.
Diatas Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 (15 %)
c.
Diatas Rp.
250.000.000 – Rp. 500.000.000 (25%)
d.
Diatas Rp.500.000.000 (30%)
e.
Tarif Profesional
2 % dari Bruto
PENGHASILAN KARYAWATI
Perhitungan
untuk karyawati pada prinsipnya sama dengan perhitungan untuk pegawai tetap.
Perbedaannya
hanya terletak bagaimana cara menghitung PTKP. Dalam hal karyawati kawin dan
suami menerima penghasilan, PTKP yang diperkenankan adalah Rp.15.840.000, sedangkan
jika karyawati kawin dan suami tidak mendapatkan penghasilan (disahkan pejabat setempat ) maka PTKP yang
diperkenankan adalah Rp. 15.840.000 ditambah Rp. 1.320.000 ditambah lagi dengan
tanggungannya. jika Karyawati tidak kawin, PTKP yang diperkenannya adalah
15.840.000 ditambah tanggungan.
PENGHASILAN YANG DITERIMA atau
DIPEROLEH sehubungan dengan MLM
Pajak
penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan MLM
dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Misalnya
Intan adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai kegiatan MLM produk yang
dihasilkan oleh PT.Amarga.
Pada bulan
Oktober 2003, ia memperoleh penghasilan Rp.1.500.000, Besarnya PPh Pasal 21
adalah 5% x Rp.1.500.000 = Rp. 75.000
HONORARIUM anggota Dewan
Komisaris/Pengawas yang merangkap pegawai tetap.
Pajak
penghasilan dihitung berdasarkan tarif
Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atas penghasilan bruto, misalnya Riyanto adalah
komisaris di PT.Angkasa yang bukan pegawai tetap. Pada bulan Desember 2003, ia
menerima honorarium sebesar Rp. 500.000.000 PPh pasal 21 yang terutang adalah
25% X Rp. 500.000.000= Rp. 125.000.000
Penghasilan Tenaga Ahli
Atas
penghasilan yang diterima dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris, maka pajak penghasilan dihitung dengan
menggunakan formula PPh Pasal
21 = 2% x Penghasilan bruto.
misalnya Ir.
Sarmanto adalah arsitek. Pada bulan November 2003, ia melakukan jasa teknik
pada PT. Andalas dengan menerima honorarium sebesar Rp. 5.000.000 perhitungan
PPh Pasal 21 adalah 2% X Rp. 5.000.000
= Rp. 100.000
CARA MENGHITUNG
PPh Pasal 21
ANDIKA
bekerja pada perusahaan Harmoni dengan memperoleh gaji perbulan sebesar Rp.
2.000.000 dan membayar iuran tunjangan hari tua sebesar Rp. 50.000 per bulan.
ANDIKA telah menikah dan memiliki 2 orang anak, berapakah PPh pasal 21 yang harus
dibayar ?
JAWABAN:
Gaji per
bulan Rp.
2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan
5% Rp. 100.000
Iuran
tunjangan hari tua 50.000+
Rp. 150.000-
Penghasilan
neto/bulan Rp. 1.850.000
Penghasilan
neto/tahun Rp. 22.200.000
Rp. 22.200.000
PTKP
Wajib
Pajak Rp.
15.840.00
Tambahan
Wajib Pajak kawin 1.320.000
Tambahan 2
tanggungan 2.640.000
Rp. 19.800.000-
Penghasilan
kena Pajak Setahun
2. 400.000
PPh Pasal 21
Terutang 5% X Rp. 2.400.000 Rp. 120.000
PPh Pasal 21
per bulan Rp. 120.000 : 12 Rp. 10.000
Jadi…. ANDIKA setiap bulan memiliki pajak
terutang sebesar Rp. 10.000, sehingga
gaji yang diterima perbulan setelah dipotong PPh pasal 21 adalah Rp.1.990.000
( Rp.
2000.000 – Rp. 10.000)
KESIMPULAN
Besarnya PPh
Pasal 21 ada 4 macam tarif yang dapat digunakan yaitu tarif berdasarkan pasal
17 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008
tarif 5%, Tarif 15% dan Tarif 2%.
Contoh-contoh soal lain dapat dilihat dari sumber lain mengenai perpajakan dan PPH Pasal 21, carilah dan pelajari sebanyak-banyaknya soal-soal perpajakan tersebut !
Mohon dipelajari untuk kelas XIIPM yaaa :)
BalasHapus