Senin, 17 November 2014

MATERI PERPAJAKAN KELAS XII PM



         
    I. DASAR-DASAR PERPAJAKAN

            A.  Tujuan  Pembelajaran
1.      Peserta didik dapat memahami pengertian pajak  dan unsure-unsur yang melekat di dalamnya dengan baik dan secara komunikatif.
2.      Peserta didik dapat menjelaskan fungsi pajak  dengan benar dengan rasa ingin tahu.
3.      Peserta didik menjelaskan teori , asas, dan syarat pemungutan pajak  dengan benar dan bertanggung jawab.
4.      Peserta didik memahami pengelompokan pajak secara benar dan kreatif

     B.   Materi Pembelajaran
Pajak didefinisikan sebagai iuran tidak mendapat jasa timbale balik (Kompensasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Fungsi Pajak :
1.      Salah satu sumber penerimaan Negara (Fungsi budgetair)
2.      Mengatur (regulair)
              Teori Pemungutan Pajak :
1.      Teori asuransi
2.      Teori Kepentingan
3.      Teori daya pikul
4.      Teori Bakti
5.      Teori Daya Beli
Asas Pemungutan Pajak meliputi :
1.      Equality
      a. Keadilan horizontal
      b. Keadilan Vertikal
1.      Certainty
2.      Convenience
3.      Economies
Syarat Pemungutan Pajak :
1.      Pemungutan pajak harus adil
2.      Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang
3.      Pemungutan pajak tidak menganggu perekonomian’
4.      Pemungutan harus efisien
5.      Sistem Pemungutan harus sederhana
Tata Cara Pajak terdiri dari :
1.      Stelsel pemungutan pajak
2.      Perlawanan pajak
Pengelompokan Pajak :
1.      Jenis pajak menurut golongan
       a. Pajak langusng
       b. Pajak Tidak langsung
              2. Jenis pajak menurut sifatnya
     a. Pajak Subjektif
     b. Pajak Objektif
              3. Jenis pajak menurut lembaga pemungutan
    a. Pajak Negara
    b. Pajak daerah
    c. Pajak Provinsi
    d. Pajak Kabupaten
       4. Pajak final dan Pajak tidak final
     Tarif Pajak :
1.      Tarif pajak proporsional
2.      Tarif pajak tetap
3.      Tarif pajak degresif
4.      Tarif pajak progresif 

PPH PASAL 21

A.     Tujuan  Pembelajaran
1.      Peserta didik dapat  memahami pengertian dan pemotongan PPh pasal 21 dengan baik dan tepat.
2.      Peserta didik dapat mengidentifikasi subjek pajak dan pengecualiannya sebagai subjek pajak dengan jelas dan penuh rasa ingin tahu.
3.      Peserta didik menyebutkan objek pajak dan npengecualiannya  dengan benar dan komunikatif.
4.      Peserta didik dapat menghitung PPh Pasal 21 dengan benar dan bertanggung jawab.
B.      Materi Pembelajaran
 Pengertian PPh Pasal 21  adalah setiap penerimaan penghasilan dipotong PPh Pasal 21 terdiri dari pegawai tetap, pegawai lepas, penerima pension, penerima honorarium, penerima upah serta orang pribadi lainnya yang menerima dan memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dari pemotongan pajak
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21
SUBJEK PAJAK adalah setiap penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 terdiri dari :
1.      Pegawai tetap
2.      Pegawai Lepas
3.      Penerima pensiun
4.      Penerima honorarium
5.      Penerima upah,
6.      Orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya.
PENGECUALIAN SUBJEK PPh Psl 21
1.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing, serta orang yang diperbantukan dan tinggal dengan mereka dgn syarat , bukan warga negara RI dan tidak menerima penghasilan di luar jabatannya di Indonesia.
2.      Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan mentri  keuangan nomor 611/KMK/04/1998 , bukan warga negara Indonesia dan tidak mencari penghasilan di Indonesia
OBJEK PPh PASAL 21
Penghasilan yang dipotong pajak penghasil pasal 21:
1.      Penghasilan secara teratur : gaji, upah, honorarium, pensiun bulanan, uang lembur,, beasiswa, uang ganti rugi, dan uang tunjangan yang semuanya teratur diterima setiap bulan.
2.      Penghasilan tidak teratur : jasa produksi, grafikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis yang sifatnya tidak tetap.
PENGECUALIAN OBJEK PPh 21
1.      Pembayaran Asuransi
2.      Iuran Pensiunan
Artinya premi dibayarkan  Pphnya oleh pemberi kerja
Dan Iuran dibayarkan oleh pekerja
OBJEK PPh PASAL 21
Penghasilan yang dipotong pajak penghasil pasal 21:
1.      Penghasilan secara teratur : gaji, upah, honorarium, pensiun bulanan, uang lembur,, beasiswa, uang ganti rugi, dan uang tunjangan yang semuanya teratur diterima setiap bulan.
2.      Penghasilan tidak teratur : jasa produksi, grafikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis yang sifatnya tidak tetap
     PENGECUALIAN OBJEK PPh 21
1.      Pembayaran Asuransi
2.      Iuran Pensiunan
Artinya premi dibayarkan  Pphnya oleh pemberi kerja dan Iuran dibayarkan oleh pekerja
PEMOTONGAN PPh PASAL 21
1.      Pemberi kerja yang membayar gaji, upah dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
2.      Bendahara pemerintah
3.      Dana Pensiun atau badan lain
4.      Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain
5.      Penyelenggara kegiatan suatu pekerjaan atau pembayaran
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh Pasal 21
1.      Kewajiban mendaftarkan diri
2.      Kewajiban menghitung, memotong dan menyetorkan
3.      Kewajiban menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terutang
4.      Kewajiban mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT (Surat Pajak Tahunan)
TARIF PAJAK BERDASARKAN UU NO.7 TAHUN 1983 PASAL 17
a.      Sampai dengan Rp. 50.000.000 (5%)                       
b.      Diatas Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000  (15 %)
c.       Diatas  Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 (25%)
d.      Diatas Rp.500.000.000 (30%)
e.      Tarif Profesional  2 % dari Bruto                                        


PENGHASILAN KARYAWATI
Perhitungan untuk karyawati pada prinsipnya sama dengan perhitungan untuk pegawai tetap.
Perbedaannya hanya terletak bagaimana cara menghitung PTKP. Dalam hal karyawati kawin dan suami menerima penghasilan, PTKP yang diperkenankan adalah Rp.15.840.000, sedangkan jika karyawati kawin dan suami tidak mendapatkan penghasilan  (disahkan pejabat setempat ) maka PTKP yang diperkenankan adalah Rp. 15.840.000 ditambah Rp. 1.320.000 ditambah lagi dengan tanggungannya. jika Karyawati tidak kawin, PTKP yang diperkenannya adalah 15.840.000 ditambah tanggungan.
PENGHASILAN YANG DITERIMA atau DIPEROLEH sehubungan dengan MLM
Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan MLM dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Misalnya Intan adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai kegiatan MLM produk yang dihasilkan oleh PT.Amarga.
Pada bulan Oktober 2003, ia memperoleh penghasilan Rp.1.500.000, Besarnya PPh Pasal 21 adalah 5% x Rp.1.500.000 = Rp. 75.000
HONORARIUM anggota Dewan Komisaris/Pengawas yang merangkap pegawai tetap.
Pajak penghasilan dihitung berdasarkan  tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atas penghasilan bruto, misalnya Riyanto adalah komisaris di PT.Angkasa yang bukan pegawai tetap. Pada bulan Desember 2003, ia menerima honorarium sebesar Rp. 500.000.000 PPh pasal 21 yang terutang adalah 25% X Rp. 500.000.000= Rp. 125.000.000
Penghasilan Tenaga Ahli
Atas penghasilan yang diterima dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, maka pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan formula           PPh Pasal 21 = 2% x Penghasilan bruto.
misalnya Ir. Sarmanto adalah arsitek. Pada bulan November 2003, ia melakukan jasa teknik pada PT. Andalas dengan menerima honorarium sebesar Rp. 5.000.000 perhitungan PPh Pasal 21 adalah    2% X Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000
              CARA MENGHITUNG PPh Pasal 21
ANDIKA bekerja pada perusahaan Harmoni dengan memperoleh gaji perbulan sebesar Rp. 2.000.000 dan membayar iuran tunjangan hari tua sebesar Rp. 50.000 per bulan. ANDIKA telah menikah dan memiliki 2 orang anak, berapakah PPh pasal 21 yang harus dibayar ?
JAWABAN:
Gaji per bulan                             Rp. 2.000.000
Pengurangan    
Biaya Jabatan 5%        Rp. 100.000    
Iuran tunjangan hari tua    50.000+
                                                       Rp.    150.000-
Penghasilan neto/bulan            Rp.   1.850.000                
Penghasilan neto/tahun            Rp. 22.200.000
                                                                        Rp. 22.200.000
PTKP
Wajib Pajak                               Rp. 15.840.00
Tambahan Wajib Pajak kawin         1.320.000    

Tambahan 2 tanggungan                2.640.000
                                                                       Rp. 19.800.000-
Penghasilan kena Pajak Setahun                        2. 400.000
PPh Pasal 21 Terutang   5% X Rp. 2.400.000    Rp. 120.000
PPh Pasal 21 per bulan   Rp. 120.000 : 12           Rp. 10.000
Jadi…. ANDIKA setiap bulan memiliki pajak terutang sebesar  Rp. 10.000, sehingga gaji yang diterima perbulan setelah dipotong PPh pasal 21 adalah Rp.1.990.000
( Rp. 2000.000 – Rp. 10.000)
KESIMPULAN
Besarnya PPh Pasal 21 ada 4 macam tarif yang dapat digunakan yaitu tarif berdasarkan pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tarif 5%, Tarif 15% dan Tarif 2%.
 


 Contoh-contoh soal lain dapat dilihat dari sumber lain mengenai perpajakan dan PPH Pasal 21, carilah dan pelajari sebanyak-banyaknya soal-soal perpajakan tersebut !


 

1 komentar: